Username
Password
Belum terdaftar,
klik untuk register
Lupa password klik disini
» Pura Agung Giri Natha (s
» Pura Bhuana Shanty
» Pura Kerthi Bhuana
» Pura Penataran Agung Sri
» Pura Eka Wira Anantha
» Pura Prajapati
» Pura Cikuray
» Pura Lido
» Pura Raditya Dharma
» Pura Giri Kusuma
» Pura Kertha Jaya
» Pura Dharma Siddhi
» Pura Tri Bhuana Agung
» Pura Agung Wira Satya Bu
» Pura Agung Widya Mandala
» Pura Dharma Kanti
» Pura Ksatria Dharma
» Pura Kesatrya Loka
» Pura Mertha Sari
» Pura Widya Dharma
» Pura Prajapati Purna Pra
» Pura Candra Prabha
» Pura Segara Cilincing
» Pura Agung Taman Sari
» Dewi Mandir, Jakarta
» Pura Wira Satya Akasa
» Pura Rambut Siwi
» Pura Penataran Agung Ker
» Pura Amerta Jati
» Pura Dalem Purnajati Tan
» Pura Mustika Dharma
» Pura Aditya Jaya
» Pura Agung Tirtha Bhuana
» Pura Parahyangan Agung J



Apakah Anda Bangga Beragama Hindu?
Bangga Sekali
Bangga
Biasa
Kurang Bangga
Malu
    

SEMANGAT PLURALISME BERAGAMA DI INDONESIA TERANCAM
6 Oktober 2009
Jakarta, Kompas - Semangat pluralisme agama di Indonesia terancam luntur. Kriminalisasi agama dan kepercayaan bertambah marak terjadi, sementara penanaman semangat pluralisme serta toleransi dalam pendidikan semakin terbatas.
Hal ini terungkap dalam Konferensi Tokoh Agama atau Indonesian Conference on Religion on Peace di Wisma Serbaguna, Senayan, Jakarta Senen (5/10). Ancaman terbukti dengan makin maraknya gejala kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok agama dan kepercayaan yang dianggap tidak resmi oleh negara.
"Seperti yang terjadi ini terhadap kelompok Ahmadiyah dan kelompok-kelompok lain," kata Ifdal Kasim, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selain itu hampir setiap bulan Komnas HAM menerima pengaduan dari masyarakat yang dinilai mengancam kebebasan beragama, seperti kesulitan membangun tempat ibadah di daerah-daerah tertentu serta penggerebekan kelompok-kelompok agama dan kepercayaan.
Gejala lain yang mengancam semangat keberagaman adalah banyaknya daerah yang membuat Peraturan Daerah (Perda) Syariah. Padahal, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Perda Syariah itu melanggar konstitusi.
"Negara itu hanya bertugas melindungi rakyatnya untuk beragama, menjalankan ajaran agama. Bukan mengatur agama. Jadi tidak boleh ada undang-undang ataupun peraturan tentang wajib puasa, wajib shalat, dan semacamnya," kata Mahfud dalam konferensi ini.
Sementara itu, kata Ifdal, pendidikan tentang keberagaman dan toleransi beragama yang diberikan di sekolah-sekolah semakin terbatas. Bahkan, di sekolah-sekolah negeri kini cenderung menggunakan simbol-simbol agama tertentu dalam kegiatan sehari-hari.
"Hampir semua sekolah negeri seperti sekolah agama karena seluruh identitas agama dipakai di situ," kata Ifdhal.
Oleh karena itulah, menurut Mahfud, pemerintah harus tetap konsisten terhadap Pancasila dalam menyusun aturan hukum. (NTA)

Sumber : Kompas, Selasa 6 Oktober 2009
Karnadi
Home Kegiatan Artikel Pemerintah Buku Tamu Download Forum Links